banner 728x250
Berita  

Dukcapil Teluk Bintuni Gandeng Pengadilan Negeri, Permudah Penyelesaian Dokumen Kependudukan

banner 120x600
banner 468x60

BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Manokwari untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kamis 4/6/2026 yang bertempat di gedung Darma wanita Kali kodok kabupaten Teluk Bintuni.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah, Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Manokwari.

banner 325x300

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni Fredik Paduai S.Sos.M.M menyampaikan apresiasi kepada Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara atas dukungan yang diberikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Menurutnya, selama bertahun-tahun Dukcapil menghadapi berbagai kendala dalam menyelesaikan persoalan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan. Sejak 2010 hingga 2025, kerja sama yang telah berjalan hanya dilakukan bersama Pengadilan Agama melalui program isbat nikah keliling.

“Pelayanan isbat keliling bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus bukti sah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Program tersebut telah banyak membantu masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, kerja sama dengan Pengadilan Negeri Manokwari menjadi langkah baru untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan administrasi kependudukan yang selama ini belum dapat ditangani secara optimal oleh Dukcapil.

Permasalahan yang kerap ditemui antara lain perbedaan identitas pada ijazah dan akta kelahiran, kesalahan penulisan nama, pengangkatan anak, hingga penyerahan hak asuh anak kepada anggota keluarga lainnya. Kasus-kasus tersebut memerlukan penetapan pengadilan sebagai dasar hukum sebelum perubahan data dapat dilakukan oleh Dukcapil.

“Selama ini kami terkendala karena setiap perubahan data tertentu harus melalui proses pengadilan. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat akan memperoleh kemudahan sekaligus kepastian hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dukcapil tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan pengakuan negara, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, setiap perubahan data harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan. Dukcapil mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kelahiran anak, perkawinan, maupun peristiwa kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pencatatan kelahiran, misalnya, masyarakat diharapkan melapor sesegera mungkin setelah anak lahir. Demikian pula bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dukcapil guna memperoleh dokumen pencatatan sipil yang sah.

Kepala Dukcapil menuturkan, persoalan perbedaan identitas masih sering ditemukan, terutama saat masyarakat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil, TNI, maupun Polri. Melalui kerja sama dengan pengadilan, penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan dengan lebih cepat dan sesuai aturan hukum.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga berencana memfasilitasi masyarakat non-Muslim yang membutuhkan layanan penetapan pengadilan, sebagaimana program isbat nikah keliling yang selama ini diberikan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama.

Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme bantuan pembiayaan berdasarkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan pemerintah setempat. Selain itu, sidang keliling akan dilaksanakan mendekati lokasi masyarakat, termasuk di distrik-distrik yang jauh dari pusat kota.

“Kami ingin pelayanan publik memberikan kemudahan, cepat, tepat, dan tidak menyulitkan masyarakat. Semua warga harus memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.

Pada pelaksanaan perdana kerja sama tersebut, tercatat enam perkara diajukan masyarakat untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Setelah memperoleh amar putusan, Dukcapil akan melakukan pencatatan dan penyesuaian data sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap tercipta administrasi kependudukan yang lebih tertib, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.(Ben)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *