Raja Ampat-Inspirator Papua.com-DPRK Raja Ampat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Pansus ini diketuai oleh Anwar Kopong, dengan Wakil Ketua Zeth Demas Suayai dan Sekretaris Roni Romelius Rumbewas, serta didukung 12 anggota dewan lainnya.
Ketua Pansus, Anwar Kopong, kepada wartawan di Kantor DPRK Raja Ampat menyampaikan bahwa pembentukan pansus bertujuan untuk mengevaluasi, mengawasi, sekaligus menilai kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Pansus LKPJ ini dibentuk untuk mengevaluasi dan mengawasi kinerja pemerintahan serta penggunaan anggaran daerah. Kami juga akan memastikan kesesuaian antara laporan yang disampaikan Bupati dengan realisasi fisik di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan pansus adalah membedah dokumen LKPJ yang disampaikan oleh Bupati bersama seluruh perangkat daerah. Setelah itu, pansus akan melakukan evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD, termasuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi.
Tak hanya itu, pansus juga akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan klarifikasi data jika ditemukan hal-hal yang belum jelas dalam laporan.
“Setelah klarifikasi, kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kesesuaian antara laporan dan kondisi fisik. Bisa saja ada anggaran yang sudah terserap 100 persen, tetapi pekerjaan fisiknya belum selesai. Hal-hal seperti ini akan menjadi catatan penting dalam rekomendasi kami,” tegasnya.
Hasil pengecekan lapangan nantinya akan dituangkan dalam laporan lengkap yang disertai dokumentasi sebagai bahan pertanggungjawaban pansus kepada pimpinan DPRK.
Menurut Anwar, tujuan utama pembentukan pansus ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menjamin bahwa penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.
Pansus LKPJ mulai bekerja sejak hari ini hingga jadwal sementara yang ditetapkan pada tanggal 27. Namun demikian, masa kerja pansus dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang memberikan waktu hingga 30 hari sejak pembukaan LKPJ.
“Jika sebelum tanggal 27 kami merasa sudah cukup dan tidak banyak temuan, maka bisa saja kami akhiri lebih awal. Tapi jika masih dibutuhkan, kami juga bisa memperpanjang waktu. Intinya, kami bekerja secara fleksibel,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pansus dibentuk secara netral dan bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah daerah, melainkan untuk mendorong perbaikan kinerja ke depan.
“Pansus ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk melihat capaian dan bersama-sama memperbaiki apa yang masih kurang demi kemajuan Kabupaten Raja Ampat,” tutupnya.
Sebagai panitia yang dibentuk oleh lembaga legislatif, seluruh hasil kerja pansus nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRK Raja Ampat sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.(***)











