BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IV Satreskrim Polres Teluk Bintuni resmi melimpahkan tersangka berinisial K.A.S. (24) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian korban dan/atau pembunuhan berencana dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Kampung Forada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Jumat, 10 April 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA IV Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Teluk Bintuni Melalui Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat,” ujar Boby.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian berkas perkara tidak terlepas dari kerja keras tim penyidik Unit PPA IV yang dipimpin Kanit PPA IV Satreskrim Polres Teluk Bintuni IPDA Michael Andrew, S.Tr.K. Selama kurang lebih 73 hari, penyidik melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pengumpulan alat bukti yang diperlukan untuk pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka K.A.S. dijerat dengan Pasal 81 Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 473 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kanit PPA IV Satreskrim Polres Teluk Bintuni IPDA Michael Andrew menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh perkara yang berkaitan dengan anak maupun tindak pidana seksual. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara serius dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Michael.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, tanggung jawab hukum terhadap tersangka dan barang bukti kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.(Ben)










