Bintuni Mulai Serius Berantas Permukiman Kumuh, Warga Dilibatkan Susun Perda Baru

BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Persoalan permukiman kumuh di Kabupaten Teluk Bintuni tak lagi dipandang sekadar sebagai masalah rumah yang tidak layak atau lingkungan yang terlihat semrawut.

Di balik jalan lingkungan yang sulit dilalui, drainase yang tidak memadai, sanitasi buruk, hingga padatnya bangunan, ada persoalan yang jauh lebih besar: kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan masa depan warga.

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kini mulai menyiapkan langkah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2026.

Menariknya, pemerintah tidak ingin regulasi tersebut disusun hanya berdasarkan perspektif birokrasi. Masyarakat dan berbagai unsur yang bersentuhan langsung dengan persoalan permukiman ikut dilibatkan.

Upaya itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) konsultasi publik yang berlangsung di Rumah Makan Nusantara Bintuni, Kamis (10/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, DPRK, akademisi, tim ahli, distrik, kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, serta organisasi kemasyarakatan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni Mozes Koropasi hadir dalam kegiatan tersebut. Dua anggota DPRK Teluk Bintuni, Jefri Orocomna dan Ayor Kosepa, juga ikut dalam pembahasan.

Turut hadir Sekretaris Dinas PKP Lewi Ibori, Kepala Bagian Hukum Setda Teluk Bintuni George Frans Wanma, serta Ketua LMA Kabupaten Teluk Bintuni Marten Wersin.

Dari unsur masyarakat, peserta berasal dari Kelurahan Bintuni Barat dan Bintuni Timur, termasuk para ketua RT, paguyuban atau organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Bukan Sekadar Menyebut Kawasan sebagai “Kumuh”

Penyusunan perda tersebut tidak berhenti pada persoalan bagaimana menetapkan sebuah kawasan sebagai permukiman kumuh.

FGD menghadirkan Kukuh Sungkawa, ST., MT., MP., Zainudin MZ., S.Kom., dan Dr. George Frans Wanma sebagai narasumber. Dua pemateri berasal dari Tim Ahli Bidang Perumahan dan Permukiman Balai Perumahan Papua Barat.

Pembahasan difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai substansi rancangan perda sekaligus menjaring persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Peserta diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, serta kebutuhan di lapangan untuk menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda.

Hal tersebut dinilai penting karena persoalan permukiman kumuh memiliki banyak wajah.

Bukan hanya rumah yang tidak layak huni, tetapi juga menyangkut air bersih, sanitasi, drainase, persampahan, akses jalan, kepadatan bangunan, keamanan lingkungan, hingga keberlanjutan kawasan.

Jika persoalan tersebut ditangani secara parsial, pemerintah berisiko hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lainnya.

Karena itu, aspek pencegahan menjadi salah satu bagian penting dalam rancangan regulasi tersebut.

Artinya, pemerintah tidak hanya dituntut memperbaiki kawasan yang sudah kumuh, tetapi juga memastikan pertumbuhan kawasan permukiman baru tidak melahirkan persoalan yang sama di kemudian hari.

Warga Diminta Tak Sekadar Menjadi Penonton

Keterlibatan masyarakat dalam FGD menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Sebab, warga yang setiap hari tinggal di lingkungan permukiman adalah pihak yang paling mengetahui persoalan di lapangan.

Data administratif mungkin mampu menunjukkan jumlah rumah atau luas kawasan. Namun, warga dapat menunjukkan persoalan yang lebih detail: saluran air yang kerap tersumbat, jalan yang sulit dilewati, persoalan sampah, hingga kebutuhan fasilitas dasar yang belum terpenuhi.

Karena itu, suara ketua RT, kelurahan, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan menjadi penting agar regulasi yang disusun tidak kehilangan konteks sosial masyarakat Teluk Bintuni.

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, berbagai masukan kemudian dihimpun sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Teluk Bintuni.

Pekerjaan Berat Justru Dimulai Setelah Perda Disahkan

Penyusunan perda memang penting. Namun, regulasi hanyalah langkah awal.

Pekerjaan yang jauh lebih berat adalah memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan ketika sudah disahkan.

Pemerintah harus mampu menentukan kawasan prioritas secara tepat, menyiapkan anggaran, memastikan program berjalan berkelanjutan, melibatkan masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan.

Jangan sampai penanganan permukiman kumuh hanya menghasilkan proyek fisik tanpa perubahan berarti bagi kehidupan masyarakat.

Sebab ukuran keberhasilan bukan semata berapa kilometer jalan yang dibangun atau berapa saluran drainase yang diperbaiki.

Ukuran akhirnya adalah apakah warga menjadi lebih sehat, lebih aman, lebih nyaman, dan memiliki lingkungan tempat tinggal yang lebih layak.

Kegiatan konsultasi publik tersebut berlangsung sehari dan dibiayai melalui DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026.

Dengan membuka ruang partisipasi sejak tahap penyusunan, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap perda yang lahir nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.

Karena pada akhirnya, permukiman layak bukan sekadar tentang rumah yang berdiri kokoh.

Ia adalah tentang lingkungan yang memungkinkan sebuah keluarga hidup sehat, aman, nyaman, dan bermartabat—serta memberi kesempatan kepada generasi berikutnya untuk tumbuh dalam kehidupan yang lebih baik.

Alternatif judul yang lebih “menggigit”:

Bintuni Hadapi Persoalan Permukiman Kumuh, Perda Baru Mulai Disusun Libatkan Warga

Bukan Sekadar Rumah Kumuh, Pemkab Bintuni Bidik Sanitasi, Drainase hingga Jalan Lingkungan

Pemkab Bintuni Siapkan Perda Permukiman Kumuh, Warga Diminta Bersuara

Dari Drainase Buruk hingga Jalan Sulit Dilalui, Bintuni Cari Jalan Keluar Atasi Permukiman Kumuh

Perda Permukiman Kumuh Disiapkan, Pemkab Bintuni Tak Ingin Warga Hanya Jadi Penonton (BEN)

Exit mobile version