BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama DPRK Teluk Bintuni menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy bersama pimpinan DPRK yang dipimpin Ketua DPRK Romilus Tatuta, Jumat (25/9/2026).
Kesepakatan ini menjadi tahapan penting sebelum pembahasan dan penetapan APBD Perubahan 2026 melalui rapat paripurna DPRK.
Bupati Yohanis Manibuy mengatakan, proses pembahasan dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan melibatkan organisasi perangkat daerah.
Menurut dia, pembahasan tidak sekadar menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga memastikan perubahan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
“Ini merupakan salah satu prosesnya. Menyampaikan administrasi APBD kita kepada pimpinan DPRK, anggota DPRK, bersama-sama dengan TAPD sehingga kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran ini dapat diselesaikan,” kata Yohanis.
Sebelum kesepakatan ditandatangani, TAPD bersama OPD melakukan pembahasan terhadap berbagai program dan kegiatan yang akan masuk dalam APBD Perubahan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
Bupati mengapresiasi DPRK, Banggar, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan. Ia berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar hingga APBD Perubahan 2026 disetujui dan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Bagi Pemkab Teluk Bintuni, kesepakatan KUA-PPAS menjadi pijakan untuk memastikan perubahan anggaran tetap terarah dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.(BEN)


















