Berita  

PN Manokwari dan Pemkab Teluk Bintuni Lakukan MoU Layanan Hukum Melalui Sidang Keliling

BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian layanan hukum melalui sidang keliling di Gedung Dharma Wanita, Bintuni, Kamis (4/6/2026). Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis mengingat Kabupaten Teluk Bintuni masih berada dalam wilayah hukum PN Manokwari.

Menurut Mahendrasmara, selama ini sejumlah proses persidangan bagi masyarakat Teluk Bintuni dilakukan secara daring melalui aplikasi konferensi video. Namun, pelaksanaan sidang secara virtual kerap menghadapi berbagai kendala teknis yang memengaruhi efektivitas proses peradilan.

“Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan persidangan akan menjadi lebih mudah dan efektif. Sinergi antara Pengadilan Negeri Manokwari, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kejaksaan akan semakin memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menghadirkan lembaga peradilan di Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana yang diharapkan pemerintah daerah.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, mengapresiasi komitmen PN Manokwari dalam membangun sinergi dan kolaborasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Menurut Yohanes, nota kesepahaman tersebut menjadi landasan penting dalam menghadirkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan yang lebih efektif, efisien, terpadu, serta mudah dijangkau masyarakat.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman bagi kita semua untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersedia guna mendukung pelayanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi,” katanya.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup pelaksanaan sidang keliling, tetapi juga pemanfaatan dan pengelolaan data elektronik bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Melalui kerja sama tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), pengesahan perkawinan, hingga penyelesaian perkara perceraian yang memerlukan penetapan pengadilan.

Bupati menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kerja sama harus mengedepankan prinsip pelayanan prima, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum dan pemerintahan.

“Kerja sama ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni dalam mewujudkan pelayanan publik yang cerdas, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Melalui penandatanganan MoU tersebut, pemerintah daerah dan PN Manokwari berharap akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin terbuka, terutama bagi warga yang berada di distrik-distrik terpencil. Kehadiran sidang keliling dinilai menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat Teluk Bintuni.(Ben)

Exit mobile version