Berita  

Teluk Bintuni Siapkan Perda Penanganan Permukiman Kumuh, DPRK Apresiasi Pelibatan Publik

TELUK BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mulai menyiapkan payung hukum untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dilakukan melalui konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemerintah, DPRK, akademisi, masyarakat, phingga pemangku kepentingan.

Kegiatan yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni itu berlangsung di Aula Rumah Makan Nusantara Bintuni, Kamis (10/9/2026).0

Anggota DPRK Politisi Partai Nasdem Teluk Bintuni, Jefri Orocomna, S.Sos.,mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Menurut dia, pelibatan berbagai unsur menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan permukiman di lapangan.

“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini. Karena penyusunan peraturan daerah seperti ini penting untuk kepentingan masyarakat dan harus melibatkan berbagai pihak,” ujar Jefri.

Ia menilai persoalan perumahan dan permukiman kumuh tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembangunan fisik. Dibutuhkan kebijakan yang jelas, terukur, serta melibatkan masyarakat sejak proses penyusunannya.

Konsultasi publik tersebut memang diarahkan untuk menyamakan persepsi sekaligus menghimpun masukan mengenai substansi Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Teluk Bintuni.

Peserta kegiatan berasal dari unsur DPRK, perangkat daerah terkait, distrik, kelurahan, RT/RW, akademisi, tim ahli penyusun Naskah Akademik dan Ranperda, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam forum tersebut, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan saran dan masukan melalui pemaparan materi, diskusi, serta tanya jawab. Narasumber yang dihadirkan yakni Kukuh Sungkawa, S.T., M.T., M.P., Zainudin MZ., S.Kom., dan Dr. George Frans Wanma.

Jefri berharap proses penyusunan regulasi tersebut menghasilkan aturan yang implementatif dan mampu menjadi dasar pemerintah daerah dalam menangani kawasan kumuh secara lebih terarah.

“Harapan kami, regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar bisa diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak dan sehat,” katanya.

Penyusunan Ranperda ini selanjutnya diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama yang menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan rancangan regulasi sebelum masuk pada tahapan pembahasan lebih lanjut.

Kegiatan tersebut bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026.(BEN)

Exit mobile version