BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diungkap pada Minggu (16/8/2026) tersebut.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar mengatakan, kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan.
Sekitar pukul 01.00 WIT, polisi mengamankan Fikran di kawasan Kali Kodok, Kelurahan Bintuni Timur. Dalam pemeriksaan, Fikran mengaku memiliki ganja bersama Onesimus Gurgurem. Barang tersebut disebut sedang dalam perjalanan dari Manokwari menuju Bintuni menggunakan mobil Hilux.
Polisi kemudian mengamankan Onesimus di kediamannya sekitar pukul 07.30 WIT. Petugas selanjutnya memantau kendaraan yang membawa barang titipan tersebut hingga diarahkan masuk ke Mapolres Teluk Bintuni.
Dari sebuah tas yang diserahkan sopir, polisi menemukan enam bungkus ganja. Dua bungkus diduga milik Fikran dengan berat bersih total 12,03 gram, sedangkan empat bungkus lainnya diduga milik Onesimus dengan berat bersih total 21,94 gram.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada dua orang lainnya, Rizzal Andreas Rumbekwan (RAR) dan Betran Putra Pratama (BPP). Keduanya diduga memperoleh ganja secara patungan.
Polisi tidak menemukan barang bukti pada RAR. Namun, berdasarkan keterangannya, petugas melakukan penggeledahan terhadap BPP dan menemukan sejumlah paket kecil yang diduga berisi ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni AKP Bonifasius Lagowan mengatakan, barang bukti yang berkaitan dengan RAR dan BPP berada di bawah 5 gram. Salah satu di antaranya juga masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
“Keduanya positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan urine di RSUD,” kata Bonifasius dalam konferensi pers di Ruang Dhira Brata Polres Teluk Bintuni, Senin (25/8/2026).
Atas pertimbangan berat barang bukti, hasil pemeriksaan, serta status salah satu tersangka sebagai anak, penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap RAR dan BPP. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Keduanya akan menjalani asesmen terpadu bersama BNN Provinsi untuk menentukan status penggunaan narkotika dan rekomendasi penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi medis dan sosial.
“Penangguhan penahanan bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan dan kami menunggu hasil asesmen dari BNN,” ujar Bonifasius.
Sementara Fikran dan Onesimus tetap diproses dengan sangkaan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran masing-masing.
Kapolres Teluk Bintuni menegaskan, kepolisian akan terus menindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun, penanganan perkara tetap memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan, khususnya bagi pengguna dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres Teluk Bintuni juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.(BEN)
















