BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Penyelidikan kasus dugaan hilangnya uang tunai sekitar Rp130 juta di Kabupaten Teluk Bintuni mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial SA (31). Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga mengakui mengambil uang Rp5 juta yang merupakan bagian dari Dana Kampung Saengga tanpa seizin pemiliknya.
SA ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni di Jalan Belakang Taman Kota, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.19 WIT, setelah penyidik melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Bobby Rahman mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/227/VIII/2026/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat. Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan.
Perkara bermula dari laporan dugaan pencurian yang terjadi pada 25 Juli 2026 di Kompleks Taman Kota. Dalam laporan tersebut, korban menyebut kehilangan uang sekitar Rp130 juta sehingga penyidik melakukan pemeriksaan saksi, analisis tempat kejadian perkara, serta pengumpulan berbagai informasi.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SA. Polisi selanjutnya menangkap pria tersebut dan melakukan pemeriksaan intensif.
Dalam interogasi awal, menurut penyidik, SA mengakui mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta tanpa seizin maupun sepengetahuan korban. Uang itu disebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, penyidikan juga menemukan fakta bahwa perkara tersebut tidak berdiri sederhana. Korban dan terduga diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal dalam satu rumah.
Selain itu, uang yang menjadi objek perkara merupakan Dana Kampung Saengga yang semula berjumlah sekitar Rp200 juta. Sebagian dana itu sebelumnya telah digunakan untuk kebutuhan operasional. Polisi juga mengungkap bahwa korban pernah memberikan kewenangan kepada SA untuk mengambil sebagian dana guna keperluan tertentu, sementara lokasi penyimpanan uang diketahui oleh keduanya.
Fakta-fakta tersebut menjadi fokus pendalaman penyidik untuk memastikan apakah pengambilan uang Rp5 juta dilakukan di luar kewenangan yang pernah diberikan serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami selisih antara nilai kerugian sekitar Rp130 juta yang tercantum dalam laporan awal dengan pengakuan terduga yang baru mengarah pada pengambilan Rp5 juta. Polisi belum menyimpulkan apakah terdapat dugaan perbuatan lain atau fakta tambahan yang menyebabkan perbedaan nilai tersebut.
Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain atau fakta baru.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Seluruh fakta masih terus didalami,” ujar Bobby.
Hingga kini, SA masih berstatus terduga. Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(BEN)














