BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Teluk Bintuni. Polsek Babo mengamankan sekitar 20 liter miras jenis cap tikus dari KM Fajar yang sedang bersandar di Pelabuhan Babo, Distrik Babo, Minggu (13/9/2026).
Razia dipimpin Wakapolsek Babo IPDA Thomsonly Sagala bersama personel. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Babo IPDA Hardiknas Kende, S.H., mengatakan miras tersebut ditemukan dalam tiga karton, dikemas menggunakan kantong plastik. Barang bukti ditemukan tanpa pemilik.
“Razia menyasar kapal KM Fajar yang sedang sandar di Pelabuhan Babo,” ujar Hardiknas.
Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Babo. Sekitar pukul 14.30 WIT, seluruh miras tersebut dimusnahkan di halaman Mapolsek.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasihumas Polres Teluk Bintuni IPTU Ludfi Hakim Iha, S.H., mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi, menjual, maupun mengedarkan miras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tegasnya.
Operasi berakhir sekitar pukul 15.00 WIT dalam situasi aman dan kondusif. Kepolisian menegaskan penertiban terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.(BEN)


















