BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian diamankan polisi di kawasan Pasar Sentral Kabupaten Teluk Bintuni, Senin malam (14/9/2026).
Pengamanan dilakukan setelah Tim URC menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di area pasar. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Daud Kristian Ambumi, S.H., mewakili Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan petugas mulai melakukan pengecekan sekitar pukul 23.15 WIT.
Sekitar pukul 23.25 WIT, petugas berpapasan dengan terduga pelaku di dalam area pasar. Lima menit kemudian, sekitar pukul 23.30 WIT, yang bersangkutan diamankan di Pos Patmor Pasar Sentral sebelum dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengamanan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Jenis dan rincian barang bukti masih dalam tahap pendataan serta pendalaman penyidik.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa terduga pelaku telah menggunakan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi mengenai riwayat pidana terduga pelaku, termasuk kabar bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman dan baru keluar pada Juni 2026, masih dalam proses verifikasi.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Teluk Bintuni. Penyidik terus mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain.
Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut diimbau segera menyampaikannya kepada kepolisian guna membantu proses penyelidikan dan penyidikan.(BEN)


















