BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Melalui Operasi Bersinar Mansinam 2026, Polres Teluk Bintuni menyita sejumlah minuman beralkohol dari kios-kios yang menjadi sasaran pemeriksaan, Sabtu (10/10/2026).
Penindakan ini menjadi peringatan bagi para pedagang agar tidak mengabaikan imbauan kepolisian terkait penjualan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Polisi menegaskan, peringatan yang telah disampaikan tidak boleh dianggap angin lalu.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa operasi tersebut telah berjalan selama beberapa hari dan perlu didukung seluruh elemen masyarakat.
“Kegiatan Operasi Bersinar ini sudah berjalan beberapa hari. Tolong kita tingkatkan kebersamaan untuk kegiatan ini agar semua berjalan baik,” ujar Bonifasius.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar menghentikan penjualan minuman keras yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, imbauan telah disampaikan, sehingga para pedagang diharapkan tidak mengabaikannya.
“Kita berikan imbauan kamtibmas juga agar tidak menjual lagi miras. Apabila kita sudah berikan imbauan dan tidak didengar, risiko tanggung sendiri,” tegasnya
Dalam operasi tersebut, personel Polres Teluk Bintuni mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari kios-kios yang diperiksa. Barang bukti yang dicatat meliputi:
Bir Bintang botol: 7 botol
Vodka Robinson: 4 botol
Bir Bintang Jumbo: 3 botol
Kawa-Kawa: 1 botol
Vodka Dome botol: 1 botol
Vodka Dome ceper: 2 botol
Whiskey Dome ceper: 2 botol
Berdasarkan daftar tersebut, total terdapat 20 botol minuman beralkohol yang diamankan.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Namun, status perizinan setiap barang bukti serta tindak lanjut hukum terhadap pihak yang menjualnya tidak dirinci dalam keterangan yang diberikan.
Operasi Bersinar Mansinam 2026 dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2026. Operasi ini bertujuan memberantas peredaran narkoba sekaligus menanggulangi peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sasaran operasi sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan serta meminimalkan risiko tindak kriminalitas yang dapat meresahkan masyarakat.
Kepolisian juga menekankan bahwa operasi ini bukan semata-mata kegiatan penindakan, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasi Humas Polres Teluk Bintuni, Iptu Ludfi Hakim Iha, S.H., mengimbau masyarakat agar ikut mendukung pelaksanaan Operasi Bersinar Mansinam 2026.
Masyarakat diminta tidak memproduksi, menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Operasi ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di lapangan. Sebab, imbauan saja tidak cukup apabila tidak diikuti pengawasan dan penindakan yang terukur serta berkelanjutan.
Dengan operasi yang berlangsung hingga 20 Oktober mendatang, masyarakat kini menanti sejauh mana langkah kepolisian mampu menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di Teluk Bintuni.
Pesannya jelas: ketertiban bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga pedagang dan seluruh masyarakat. Imbauan telah disampaikan; kepatuhan terhadap hukum menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.(BEN)


















