BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Ketua Panitia Konsultasi Publik/Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Teluk Bintuni, Rudi Segetmena, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Dalam laporannya, Rudi mengatakan konsultasi publik digelar untuk melibatkan pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam proses penyusunan Raperda agar berlangsung secara terbuka dan partisipatif.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait substansi Rancangan Peraturan Daerah,” kata Rudi.
Kegiatan berlangsung selama satu hari, Kamis, 10 September 2026, di Rumah Makan Nusantara Bintuni. Peserta terdiri dari unsur DPRK, perangkat daerah, distrik, kelurahan, RT/RW, akademisi, tim ahli penyusun Naskah Akademik dan Raperda, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni Kukuh Sungkawa, S.T., M.T., M.P., Zainudin MZ., S.Kom., dan Dr. George Frans Wanma. Pembahasan dilakukan melalui pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, serta penyampaian saran dan masukan peserta.
Rudi berharap hasil kegiatan tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda sehingga regulasi yang nantinya disusun dapat menjawab kebutuhan penanganan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Teluk Bintuni.
Kegiatan ini bersumber dari DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026.(BEN)


















