BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah SP 5 Jalur 6, Kabupaten Teluk Bintuni.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 11.18 WIT di depan Balai Kampung Argosigemerai, SP 5. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Katim URC, Ipda Yusbin, S.H.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Hari Sutanto, S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT terkait kasus pencurian yang terjadi pada 12 Juni 2026.
Sebelum penangkapan, Tim URC melakukan penyelidikan dan pemetaan sejumlah laporan kriminal yang menonjol. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di kawasan SP 5 Argosigemerai.
Terduga pelaku berinisial M.L.B. (24), warga SP 5, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, yakni satu unit mesin potong kayu merek Makita, satu unit mesin bor Maktec, satu unit mesin gerinda Maktec, dan satu unit mesin serut kayu Maktec.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Teluk Bintuni.(BEN)
