banner 728x250
Berita  

Hak PI 10 Persen Migas Bintuni Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

TELUK BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan sebagai salah satu daerah strategis penghasil gas alam cair (LNG) di Tanah Papua. Dengan total cadangan gas mencapai 23,8 triliun kaki kubik (TCF) yang dikelola BP Tangguh, daerah ini menjadi salah satu penopang penting energi nasional.

Saat ini, terdapat dua perusahaan besar yang mengelola potensi migas di wilayah tersebut. Perusahaan asal Inggris, BP bersama konsorsiumnya mengelola Blok Berau, Muturi, dan Weriagar serta sejumlah lapangan kecil seperti Ubadari melalui proyek BP Tangguh. Selain itu, Genting Oil melalui anak usahanya Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL) mengembangkan Blok Kasuri dengan tiga lapangan utama yakni Asap, Merah, dan Kido (AMK).

banner 325x300

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengatakan sebagian besar cadangan gas tersebut telah dialokasikan untuk pengembangan proyek LNG Tangguh.

“Sebanyak 13,3 TCF sudah dikontrak untuk Train 1 dan Train 2, sedangkan 10,4 TCF lainnya akan digunakan untuk proyek Train 3,” ujar Yohanis dalam pertemuan bersama Komisi XII DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, Train 1 dan Train 2 memiliki kapasitas produksi sebesar 7,6 juta ton LNG per tahun. Setelah Train 3 beroperasi, kapasitas produksi diproyeksikan meningkat menjadi 11,4 juta ton per tahun.

Selain proyek BP Tangguh, pengembangan wilayah kerja Kasuri yang dikelola GOKPL juga terus berjalan. Saat ini proses pembebasan tanah ulayat masih berlangsung dan proyek memasuki tahap persiapan konstruksi fasilitas produksi LNG.

Untuk sektor minyak bumi, MedcoEnergi bersama Pertamina juga melakukan kegiatan eksplorasi dan pengeboran di sejumlah wilayah potensial di Teluk Bintuni guna memastikan cadangan migas baru.

Di tengah besarnya potensi tersebut, persoalan Participating Interest (PI) 10 persen menjadi perhatian publik. Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Papua Barat, Alif Permana, menegaskan bahwa daerah penghasil memiliki hak atas PI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

“Perlu diketahui publik bahwa di balik usaha pertambangan gas bumi, ada hak daerah yang ditegaskan secara hukum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja migas, khususnya di Teluk Bintuni,” kata Alif.

Ia menjelaskan, PI merupakan kepemilikan saham dalam kontrak kerja sama wilayah migas yang wajib ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Melalui skema tersebut, daerah berpeluang memperoleh manfaat langsung dari hasil produksi LNG selain Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Alif, Pasal 2 Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengatur kewajiban penawaran PI 10 persen sejak disetujuinya Plan of Development (PoD) suatu lapangan migas.

Namun, penentuan pihak yang berhak menerima PI bergantung pada lokasi lapangan produksi. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa lapangan produksi di darat (onshore) maupun laut hingga empat mil menjadi hak kabupaten/kota bersama provinsi. Sementara lapangan lepas pantai di atas empat hingga 12 mil menjadi kewenangan BUMD provinsi.

Alif menilai kondisi tersebut berdampak berbeda terhadap proyek BP Tangguh dan Genting Oil Kasuri.

Untuk BP Tangguh, sejumlah publikasi menyebut platform produksi utama berada di lepas pantai dengan jaringan pipa menuju daratan sepanjang sekitar 15 hingga 22 kilometer. Dengan demikian, PI 10 persen dinilai menjadi kewenangan BUMD Provinsi Papua Barat.

“Secara normatif hak atas PI 10 persen pada wilayah kerja BP dikelola oleh BUMD provinsi. Namun tidak ada larangan apabila pemerintah provinsi melibatkan Pemkab Teluk Bintuni melalui skema penyertaan modal dalam pembentukan BUMD tersebut,” ujarnya.

Berbeda dengan BP, proyek AMK milik GOKPL secara resmi berstatus onshore atau berada di daratan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dinilai memiliki hak bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk membentuk BUMD penerima PI 10 persen.

“Penentuan status lapangan produksi, apakah darat atau lepas pantai, sangat memengaruhi hak kabupaten dan provinsi,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengalihkan kewenangan pengelolaan laut kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tetap menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat terdampak aktivitas industri migas.

Dengan besarnya potensi energi yang dimiliki Teluk Bintuni, pengelolaan PI dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan manfaat industri migas dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat daerah penghasil.(Tim red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *