TELUK BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA— Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. melaksanakan penyerahan simbolis kompensasi pemanfaatan tanah ulayat kepada marga-marga Suku Sumuri dalam sebuah acara resmi yang berlangsung dengan penuh khidmat. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang dimanfaatkan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Acara penyerahan kompensasi hak Ulayat dilakukan di gedung Sasana Karya Komplek Kantor Bupati Kabupaten Teluk Bintuni,Distrik Manimeri,Rabu (29/4/2026).
Adapun kompensasi tersebut diserahkan kepada empat marga, yakni Marga Frosa, Marga Sodela, Marga Masipa, dan Marga Mayera, dengan rincian sebagai berikut:
Marga Frosa menerima sebesar Rp 6.744.447.000
Marga Sodela menerima sebesar Rp 2.333.143.500
Marga Masipa menerima sebesar Rp 1.931.947.900
Marga Mayera menerima sebesar Rp 11.009.538.400
Dana kompensasi tersebut diserahkan langsung kepada masing-masing perwakilan marga sebagai bentuk pengakuan atas hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat Suku Sumuri.
Acara penyerahan ini turut disaksikan oleh Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Bupati Teluk Bintuni, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan dukungan pemerintah terhadap proses penghormatan hak-hak masyarakat adat sekaligus memastikan transparansi dalam penyaluran kompensasi.
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy,SE,MH,dalam sambutannya menegaskan bahwa hal ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan di kabupaten Teluk Bintuni wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat hal ini merupakan amanat undang-undang dasar 1945 pasal 18 huruf B ayat (2) yang di perkuat dengan pasal 28 huruf I ayat (3) UUD 1945,Serta di atur dalam UUD nomor 2 Tahun 2012 Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum di tingkat daerah komitmen ini di tegaskan melalui peraturan Bupati Teluk Bintuni nomor 15 tahun 2023 tentang tanah Ulayat masyarakat hukum adat dan pemanfaatannya untuk pembangunan yang menjadi pedoman dalam memas tikan proses berjalan adil,transparan dan menghargai hak masyarakat”terangnya.
Yohanis juga menambahkan bahwa Sementara itu, untuk Marga Simuna dan Marga Wayuri, proses pembayaran masih ditunda berdasarkan surat dari SKK Migas. Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyurat kepada SKK Migas tertanggal 21 April 2026, untuk meminta kejelasan dan kepastian penyelesaian hak kedua marga tersebut.
Dan untuk seluruh penerima kompensasi gunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan membangun rumah,biaya pendidikan anak agar jangan sampai pembayaran ini menimbulkan konflik antar keluarga atau antar marga semua harus di selesaikan secara kekeluargaan”tegasnya.
Di sisi lain,pihak Genting Oil Kasuri menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat adat serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Penyerahan simbolis ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat adat, serta menciptakan manfaat berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.(Ben)


















