Berita  

Polres Teluk Bintuni Bongkar Peredaran Hexymer dan Double Y

TELUK BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA— Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Dalam operasi yang digelar Rabu (27/5/2026), polisi menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok obat keras tersebut.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Bonifasius Langowan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang yang meresahkan warga.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penyuplai obat-obatan terlarang tersebut berikut sejumlah barang bukti siap edar,” ujar Bonifasius, Rabu.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni IPDA Fransiskus E.R. Gogoba bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial C.A (22), pekerja swasta yang berdomisili di Komplek Kehutanan Lama Bintuni, serta RND (25), warga Argosigemerai SP 5 Bintuni yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip kecil yang berisi pil Hexymer dan pil Double Y siap edar. Barang bukti tersebut terdiri atas empat butir pil Hexymer dan satu butir pil Double Y dalam satu paket, serta lima butir pil Hexymer, satu butir pil Double Y, dan lima pecahan pil Double Y dalam paket lainnya.

Menurut Bonifasius, pengungkapan kasus bermula pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.04 WIT ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Bintuni.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi tersangka pertama, C.A. Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00–21.00 WIT, polisi mendatangi rumah tersangka di kawasan Kilometer 5 Bintuni.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y yang disimpan dalam bungkus plastik klip kecil.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari RND untuk diedarkan kembali sekaligus dikonsumsi pribadi.

Berbekal keterangan itu, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RND di Jalan Raya Bintuni, tepatnya di depan Kampung Awaba.

Kepada penyidik, RND mengaku menjadi pemasok obat-obatan tersebut kepada C.A. Ia juga mengaku memperoleh barang dari seorang bandar melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transaksi “tempel” tanpa pertemuan langsung.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah RND di Argosigemerai SP 5 Bintuni, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Teluk Bintuni juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok utama dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Bonifasius mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” katanya.(Ben)

Exit mobile version