TELUK BINTUNI-INSPIRATOR PAPUA- Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan SMA Sanawesen, Teluk Bintuni. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni pada Senin (27/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Katim URC Ipda Yusbin, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VII/2026/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat.
“Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian,” ujar Bobby, Selasa (28/7/2026).
Menurut Bobby, penyelidikan diawali pada Senin sekitar pukul 10.05 WIT dengan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pelapor berinisial YWS di Ruang URC Polres Teluk Bintuni. Setelah memperoleh informasi awal, petugas bergerak menuju SMA Sanawesen untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengidentifikasi kemungkinan jejak maupun petunjuk yang dapat membantu proses penyelidikan.
Keesokan harinya, Selasa (28/7/2026), tim kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada tidak jauh dari lokasi dugaan pencurian.
Hasil analisis terhadap rekaman CCTV menjadi titik terang dalam penyelidikan. Dari rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Tim URC kemudian bergerak melakukan penangkapan secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Teluk Bintuni.
Terduga pertama berinisial RS diamankan di kawasan Jalan SS Fimbay sekitar pukul 14.10 WIT. Selanjutnya, petugas mengamankan dua terduga lainnya, yakni GRK dan ABO, di kawasan Jalan Kali Kodok masing-masing pada pukul 14.34 WIT dan 14.41 WIT. Tidak lama setelah penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari sekitar kediaman dua terduga tersebut.
Ketiga terduga diketahui masih berstatus pelajar dan merupakan anak di bawah umur. Oleh sebab itu, penyidik memastikan seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, di antaranya satu tas selempang warna hitam, empat unit kamera pengawas (CCTV) merek Skytech yang terdiri atas dua unit model PV 210 VFP dan dua unit model PV 216 VFP, satu unit speaker TTD-1505 beserta pengisi daya, satu unit router TP-Link lengkap dengan kabel Wi-Fi, sebuah jam dinding merek Standard, serta satu botol tinta isi ulang papan tulis berikut sebuah board marker.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, ketiga terduga juga telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Satreskrim.
AKP Bobby Rahman menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Selain melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, polisi juga akan melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat maupun kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Teluk Bintuni juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana. Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan suatu perkara serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Teluk Bintuni.(BEN)












